TAKALAR, HR – Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama, menjelaskan kalau menikah di KUA itu tidak dipungut biaya alias gratis.
Akan tetapi, biaya nikah di KUA gratis itu hanya berlaku di hari kerja atau Senin sampai Jumat.
Apabila menikah di hari libur, Sabtu atau Minggu, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu. Biaya tersebut akan masuk ke dalam kas Negara.
Isu yang berkembang di masyarakat terkait indikasi Imam desa Bontokanang Bahtiar Saleh dg Tiro yang tidak bertanggungjawab atas terbitnya Buku Nikah Departemen Agama Republik Indonesia menimbulkan polemik pasalnya sejumlah warga desa Bontokanang yang telah di Nikahkan oleh penghulu/Imam desa tidak mendapatkan Buku Nikah yang diharapkan oleh kedua mempelai padahal sejumlah warga yang diduga telah dinikahkan pada membayar uang nikah, ada yang membayar Rp 600 ribu.
“Anak saya menikah dengan umur 23 tahun dan pihak pria yang bayar sebesar Rp 1 juta, sampai sekarang belum ada di kasih surat nikahnya,” ucap seorang ibu yang tidak menyebutkan namanya.
Hal ini dikonfirmasi ke Imam desa terkait, tapi Imam desa Bontokanang, Bahtiar Saleh dg Tiro membantah tudingan warga dan menyebut nama Kepala desa Bontokanang yang tidak memberi NA mungkin yang dimaksud surat izin dari kepala desa sehingga tidak bisa terbit Buku Nikah tersebut.
“Itu karena politik banyak yang mau menjatuhkan saya disini,” tandas Dg Tiro selaku penghulu.
Imam desa didampingi istrinya yang angkat bicara yang diduga adanya pembayaran nikah yang bervariasi.
“Terserah dari Imam dusun yang keluar, saya tidak tahu berapa yang diminta oleh imam dusun kepada warga dan surat Nikah yang tidak diterbitkan karena belum cukup umur setelah menunggu hingga umurnya tiba maka surat nikahnya akan diberikan” jelas Istri dg Tiro.
Sementara di hari yang sama Kepala Desa Bontokanang, Haeruddin Sese yang ditemui di teras rumahnya mengatakan, “Karena itulah alasannya sehingga tempo hari pernah saya undang tripika dan korban yang menanyakan Buku Nikahnya dan kepala dusun ,guna klarifikasi tapi dia tidak datang dan belum ada masyarakat saya yang minta NA saya tidak kasih sebut Kades yang merupakan surat izin dari saya, saya kasih” terang Haeruddin Sese di Desa Bontokanang Kecamatan Galesong Selatan Kab.Takalar, Rabu (5/9/18).
“Ada 30 orang masyarakat saya yang tidak dapat surat nikah padahal mereka mengadu sudah bayar, kemana itu dananya kalau tidak masuk di kas Negara,” tambahnya. kartia