14 Hari Tegang Waktu Tembok Dealer Honda Harus Dibongkar!

oleh -13 Dilihat
14 Hari Tegang Waktu Tembok Dealer Honda Harus Dibongkar!

PAGARALAM, HR – Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMTSP-TK) melakukan sidak pembangunan dealer Honda dikelurahan Besemah Serasan Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, Senin (21/09/2020).

Dalam sidak tersebut Tim tergabung dari Dinas Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Kasat Polpp, Camat Pagaralam Selatan, dan juga Lurah Besemah Serasan Kota Pagaralam .

Kepala Bidang Perizinan melalui Kasi Pelayanan informasi, pengaduan, konsultasi dan evaluasi pelayanan Ansyori kepada teman-teman wartawan mengatakan mengatakan, sidak dilakukan atas permintaan Camat Pagaralam Selatan dikarenakan lokasi pembangunan Gedung dealer Honda tersebut berada di wilayah Pagaralam Selatan.

Dikatakan Ansyori pembangunan tempat usaha harus sesuai dengan izin yang ada, Ansyori menjelaskan dari hasil sidak yang dilakukan pihaknya menemukan adanya pelanggaran pada pembangunan dealer Honda tersebut.

“Sebelumnya ada permintaan dari Kecamatan juga untuk melihat langsung Gedung dealer Honda ini, Gedung tempat usaha ini sesuai aturan harus berjarak 15 meter dari bahu jalan, setelah kami lihat memang ada pelanggaran, untuk pembangunan Gedung tidak ada masalah akan tetapi jarak Pagar Gedung dengan jalan raya yang tidak sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.

Terkait hal ini Asyori menegaskan, agar pihak dealer Honda membongkar bagian Pagar bangunan selanjutnya disesuaikan dengan aturan yang ada.

“Selain jarak dengan jalan tidak sesuai dengan aturan yang ada, ketinggian tembok Pagar juga terlalu tinggi untuk tempat usaha, kita intruksikan agar dibongkar, hal ini kita lakukan karena sudah terjadi pelanggaran peraturan dalam Izin Mendirikan Bangunan dan izin tempat usaha apalagi di pinggir jalan harus sesuai aturan perizinan yang ada,” tegasnya.

Terpisah Kasat Polpp Mastula dalam wawancaranya menegaskan Agar kiranya Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK)  jika Dalam waktu 14 hari mulai dari hari ini pihak Dealer Honda tidak mengikuti aturan Dinas terkait maka kami sebagai satuan pengawal Perda kota Pagaralam akan membongkar paksa bangunan pagar tersebut  dengan dasar hukum tidak mematuhi IMB yang ditentukan.

Kepala Cabang PT. NSS (Dealer Honda) Pagaralam mengatakan, kami akan segerah berkoordinasi pada pimpinan wilayah dan pimpinan pusat dan secepat mungkin akan segera membongkar pagar tersebut.

Terpisah, tokoh masyarakat Jon marsepin yang juga aktif dalam bergelut dengan bisnis ayam potong ketika diminta keterangan mengharapkan agar kiranya Dinas terkait dan juga Sat Polpp tegas dalam bertindak dan tidak ragu juga tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan jika terbukti melanggar maka berihkan teguran tertulis dan jika teguran pun tidak digubris maka lakukan tindakan nyata siapapun itu kata Jon kepada teman-teman wartawan. jauhari gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.