Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka dalam Aksi Unras Rusuh di Makassar

MAKASSAR, HR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama Polrestabes Makassar merilis pengungkapan kasus tindak pidana yang terjadi saat aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah Sulsel. Dalam konferensi pers di Aula Polrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025), Polda Sulsel menetapkan 53 orang sebagai tersangka.

Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Dirreskrimum Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana, serta Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana.

Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, 53 tersangka terdiri dari 42 orang dewasa dan 11 anak di bawah umur. “Proses pengembangan perkara masih dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Rincian tersangka antara lain:

  • 14 orang di Kantor DPRD Provinsi Sulsel
  • 2 orang di Kejati Sulsel
  • 18 orang di Pos Lantas Polrestabes & DPRD Kota Makassar
  • 1 orang pelaku hasutan via media sosial
  • 4 orang pencurian di DPRD Kota Makassar
  • 3 orang penganiayaan di depan Kampus UMI
  • 10 orang pencurian mesin ATM Bank Sulselbar di DPRD Kota Makassar
  • 2 orang di DPRD Kota Palopo

Polisi juga menyita berbagai barang bukti, mulai dari batu, besi, telepon genggam, kendaraan bermotor, uang tunai Rp36,9 juta, hingga satu unit mesin ATM.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 187, 170, 406, 363, 480 KUHP, Pasal 45a ayat (2) UU ITE, serta UU Perlindungan Anak.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. efendi silalahi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *