MAJENE, HR – Ombudsman RI Sulawesi Barat akhirnya menutup salah satu pengaduan masyarakat tentang dugaan penyimpangan prosedur oleh BKPSDM Kab Majene terkait penentuan nilai akhir seleksi CPNS 2018 untuk formasi jabatan perawat terampil di PKM Salu Tambung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim Ombudsman tidak menemukan adanya tindakan maladministrasi yang dilakukan terlapor (BKPSDM Majene).
Asisten Ombudsman RI Sulawesi Barat Sekarwuni Manfaati, SKM, MKes penambahan nilai SKB sebesar 10 poin dari total nilai SKB sudah sesuai dengan tata cara penilaian integrasi hasil SKD dan SKB sebagaimana surat edaran Kemenpan-RB Nomor B/581/S.SM.01.00./2018 yang menjelaskan tentang peserta yang mendaftar sebagai tenaga kesehatan pada satuan unit kerja yang dikategorikan terpencil.
“Sebenarnya, tidak ada tindakan maladministrasi dalam pengaduan tersebut, BKPSDM Majene sudah bekerja sesuai dengan aturan yang ada, jadi laporan itu kami tutup namun jika pelapor menemukan bukti baru silahkan dilaporkan kembali,” ungkap Sekarwuni (06/02/19).
Sekarwuni juga menyampaikan kepada semua unit penyelengara layanan publik agar menyiapkan loket informasi, sehingga publik atau pengguna layanan dapat menerima informasi dengan jelas dan mudah pada saat melakukan konsultasi terkait layanan yang dibutuhkan.
“Sangat mungkin kasus di Majene ini, karena informasi yang tidak jelas kepada semua peserta seleksi, sehingga tidak memahami secara utuh surat edaran Kemenpan-RB itu, sehingga sangat penting juga optimalisasi pengaduan internal dengan mencatat setiap hal terkait pengaduan dari peserta supaya jadi bahan masukan ke depannya,” jelas Sekarwuni. tia